Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA BAGIAN HUKUM
- Nama Pejabat: Buntar Arif Pratomo, S.H.
- Jabatan: Kepala Bagian Hukum
- Pendidikan Strata Satu (S1) Ilmu Hukum
VISI MISI
Visi:
Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung yang Terbuka, Transparan, Akuntabel, Cepat, Tepat dan sesuai Ketentuan.
Misi:
- Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik secara Professional,Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan Kemudahan Akses Informasi;
- Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Dokumentasi;
- Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas:
- Menginventarisasi Informasi Publik;
- Mengumpulkan dan Mendokumentasikan Informasi;
- Memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Memberikan Pelayanan Informasi;
- Berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama;
- Menyusun Laporan Pelayanan.
Tanggung Jawab:
- Menjamin Ketersediaan Informasi;
- Menjaga Keamanan Dokumen;
- Melaksanakan Pelayanan sesuai SOP;
- Menjaga Kerahasiaan Informasi yang Dikecualikan.
KONTAK
- e-Mail: buntararif05@gmail.com
- Telepon: 0852-4773-1283
- Alamat: Jalan Perintis KM 3, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, 77152
JDIH
Last Update: 2026-07-18 14:24:32
0