Renstra
Rencana Strategis
Tujuan:
- Meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyusunan produk hukum Daerah;
- Memaksimalkan pelayanan bantuan hukum perdata/tata usaha negara;
- Meningkatkan pelayanan dokumen produk hukum pada instansi terkait.
Sasaran:
- Meningkatnya kualitas pelayanan dalam penyusunan produk hukum Daerah;
- Terselenggaranya pelayanan bantuan hukum perdata/tata usaha negara;
- Optimalnya pelayanan dokumen hukum produk hukum kepada instansi terkait maupun masyarakat.